Jumat, 09 Juni 2017

SOP PELAYANAN POLI UMUM


STANDAR OPERATING PROSEDUR (SOP)
Nomor SOP            
Tgl Pembuatan     
Tgl Revisi              

Disahkan oleh              
800/        /2017
......../......................./2017
........................................

Kepala Dinas Kesehatan/ PUSKESMAS



NAMA
                                    Nip..............................
Seksi :
Nama SOP
PELAYANAN POLI UMUM
Pelayanan Kesehatan dan Rujukan
Dasar Hukum :
1.    UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009
Kualifikasi Pelaksana :
1.  Perawat lulusan D3
  1. SPK terlatih
  2. Bidan
Pengertian  
1.    Pasien adalah seseorang yang membutuhkan surat keterangan sehat untuk keperluan tertentu, atau membutuhkan pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medis, atau membutuhkan konsultasi medis.
2.    Anamnesa adalah tanya jawab baik langsung (auto) maupun tidak langsung (hetero) tentang keluhan dan riwayat penyakit dari pasien maupun keluarga pasien.
3.    Petugas poli KIA adalah bidan yang bertugas di poli KIA.
4.    Tarif pelayanan kesehatan adalah biaya yang harus dibayar oleh pasien pada waktu mendaftar di loket pendaftaran, setelah dilakukan tindakan medis dan setelah menjalani rawat inap.
5.    Buku Rawat Jalan adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, anamnesa, hasil pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan penunjang kepada pasien pada sarana pelayanan kesehatan
6.    Pasien poli umum adalah pasien yang berobat di Puskesmas yang berusia di atas 5 tahun sampai dengan usia 44 tahun

Tujuan        
Mengatur tata cara pelayanan poli umum untuk untuk memberikan pengobatan dan pemeliharaan kesehatan yang layak kepada semua orang yang membutuhkannya sehingga meningkatkan taraf kesehatan masyarakat
Ruang Lingkup
Ruang BP
Peralatan
  
------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------
PELAKSANAAN
1.     Pelayanan Pasien
1)  Petugas loket pendaftaran mengantar Buku Rawat Jalan ke Poli Umum diletakkan pada tempat yang telah disediakan.
2)    Pasien kemudian kembali ke ruang tunggu poli umum untuk menunggu panggilan dari petugas poli umum.
3)    Petugas poli umum memanggil pasien, untuk dilakukan anamnese yang dicatat pada Buku Rawat Jalan dan identitas pasien dicatat pada buku register rawat jalan.
4)    Selanjutnya pasien dilakukan pemeriksaan sesuai dengan keluhan pasien dan hasilnya dicatat di Buku Rawat Jalan.
5)    Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kemudian petugas poli umum melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
6)        Jika diperlukan tindakan medis, sebelum dilakukan pasien harus menandatangani lembar persetujuan.
7)    Diagnosa pasien berdasarkan ICD X
8)    Petugas poli umum memberikan resep kepada pasien untuk diambil di loket apotek.
9)    Jika diperlukan konsul ke unit lain, maka petugas poli umum memberikan lembar pengantar kepada pasien dan pasien selanjutnya menuju unit lain yang diperlukan tersebut.
10) Tindakan yang dilakukan dicatat dalam Buku Rawat Jalan.
11) Untuk pasien umum, setelah mendapatkan tindakan pelayanan dari petugas poli umum maka pasien membayar biaya pelayanan sesuai perda tarif di petugas poli umum.
12) Untuk pasien Askes/Jamkesmas/Jamkesda,biaya pelayanan ditanggung oleh Askes/Jamkesmas/Jamkesda. Pasien Jamkesmas membubuhkan tanda tangan di tanda bukti pelayanan setelah mendapatkan tindakan pelayanan dari petugas poli umum.
13) Petugas poli umum memberikan bukti pembayaran kepada pasien berupa tanda bukti pembayaran pelayanan kesehatan dan dicatat pada Buku Bantu Setoran Tindakan dan disetorkan petugas retribusi secara harian.
14) Pasien kemudian dapat pulang.


2.     Pemeriksaan penunjang
1)    Apabila sebelum dilakukan tindakan medik, petugas memerlukan  pemeriksaan laboratorium, maka petugas poli umum memberikan lembar Laboratorium klinik kepada pasien.
2)    Pasien yang telah menjalani pemeriksaan laboratorium akan mendapatkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium untuk diserahkan kembali kepada petugas poli umum yang memeriksa.
3)    Hasil pemeriksaan tersebut dipakai oleh petugas poli umum sebagai data pendukung dalam penegakan diagnosis pada pelayanan ke pasien.

3.     Pelayanan Rawat Inap
1)    Apabila pasien memenuhi indikasi untuk rawat inap, maka petugas poli umum memberikan konseling pasien untuk rawat inap.
2)    Petugas Poli umum menghubungi petugas rawat inap untuk serah terima pasien








 Semoga bermanfaat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar