Jumat, 09 Juni 2017

SOP PELAYANAN POLI UMUM


STANDAR OPERATING PROSEDUR (SOP)
Nomor SOP            
Tgl Pembuatan     
Tgl Revisi              

Disahkan oleh              
800/        /2017
......../......................./2017
........................................

Kepala Dinas Kesehatan/ PUSKESMAS



NAMA
                                    Nip..............................
Seksi :
Nama SOP
PELAYANAN POLI UMUM
Pelayanan Kesehatan dan Rujukan
Dasar Hukum :
1.    UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009
Kualifikasi Pelaksana :
1.  Perawat lulusan D3
  1. SPK terlatih
  2. Bidan
Pengertian  
1.    Pasien adalah seseorang yang membutuhkan surat keterangan sehat untuk keperluan tertentu, atau membutuhkan pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medis, atau membutuhkan konsultasi medis.
2.    Anamnesa adalah tanya jawab baik langsung (auto) maupun tidak langsung (hetero) tentang keluhan dan riwayat penyakit dari pasien maupun keluarga pasien.
3.    Petugas poli KIA adalah bidan yang bertugas di poli KIA.
4.    Tarif pelayanan kesehatan adalah biaya yang harus dibayar oleh pasien pada waktu mendaftar di loket pendaftaran, setelah dilakukan tindakan medis dan setelah menjalani rawat inap.
5.    Buku Rawat Jalan adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, anamnesa, hasil pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan penunjang kepada pasien pada sarana pelayanan kesehatan
6.    Pasien poli umum adalah pasien yang berobat di Puskesmas yang berusia di atas 5 tahun sampai dengan usia 44 tahun

Tujuan        
Mengatur tata cara pelayanan poli umum untuk untuk memberikan pengobatan dan pemeliharaan kesehatan yang layak kepada semua orang yang membutuhkannya sehingga meningkatkan taraf kesehatan masyarakat
Ruang Lingkup
Ruang BP
Peralatan
  
------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------
PELAKSANAAN
1.     Pelayanan Pasien
1)  Petugas loket pendaftaran mengantar Buku Rawat Jalan ke Poli Umum diletakkan pada tempat yang telah disediakan.
2)    Pasien kemudian kembali ke ruang tunggu poli umum untuk menunggu panggilan dari petugas poli umum.
3)    Petugas poli umum memanggil pasien, untuk dilakukan anamnese yang dicatat pada Buku Rawat Jalan dan identitas pasien dicatat pada buku register rawat jalan.
4)    Selanjutnya pasien dilakukan pemeriksaan sesuai dengan keluhan pasien dan hasilnya dicatat di Buku Rawat Jalan.
5)    Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kemudian petugas poli umum melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
6)        Jika diperlukan tindakan medis, sebelum dilakukan pasien harus menandatangani lembar persetujuan.
7)    Diagnosa pasien berdasarkan ICD X
8)    Petugas poli umum memberikan resep kepada pasien untuk diambil di loket apotek.
9)    Jika diperlukan konsul ke unit lain, maka petugas poli umum memberikan lembar pengantar kepada pasien dan pasien selanjutnya menuju unit lain yang diperlukan tersebut.
10) Tindakan yang dilakukan dicatat dalam Buku Rawat Jalan.
11) Untuk pasien umum, setelah mendapatkan tindakan pelayanan dari petugas poli umum maka pasien membayar biaya pelayanan sesuai perda tarif di petugas poli umum.
12) Untuk pasien Askes/Jamkesmas/Jamkesda,biaya pelayanan ditanggung oleh Askes/Jamkesmas/Jamkesda. Pasien Jamkesmas membubuhkan tanda tangan di tanda bukti pelayanan setelah mendapatkan tindakan pelayanan dari petugas poli umum.
13) Petugas poli umum memberikan bukti pembayaran kepada pasien berupa tanda bukti pembayaran pelayanan kesehatan dan dicatat pada Buku Bantu Setoran Tindakan dan disetorkan petugas retribusi secara harian.
14) Pasien kemudian dapat pulang.


2.     Pemeriksaan penunjang
1)    Apabila sebelum dilakukan tindakan medik, petugas memerlukan  pemeriksaan laboratorium, maka petugas poli umum memberikan lembar Laboratorium klinik kepada pasien.
2)    Pasien yang telah menjalani pemeriksaan laboratorium akan mendapatkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium untuk diserahkan kembali kepada petugas poli umum yang memeriksa.
3)    Hasil pemeriksaan tersebut dipakai oleh petugas poli umum sebagai data pendukung dalam penegakan diagnosis pada pelayanan ke pasien.

3.     Pelayanan Rawat Inap
1)    Apabila pasien memenuhi indikasi untuk rawat inap, maka petugas poli umum memberikan konseling pasien untuk rawat inap.
2)    Petugas Poli umum menghubungi petugas rawat inap untuk serah terima pasien








 Semoga bermanfaat

SOP MENIMBANG BERAT BADAN


STANDAR OPERATING PROSEDUR (SOP)
Nomor SOP            
Tgl Pembuatan     
Tgl Revisi              

Disahkan oleh              
800/        /2017
......../......................./2017
........................................

Kepala Dinas Kesehatan/ PUSKESMAS



NAMA
                                    Nip..............................
Seksi :
Nama SOP
MENIMBANG BERAT BADAN
Pelayanan Kesehatan dan Rujukan
Dasar Hukum :
1.    UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009
Kualifikasi Pelaksana :
1.    Perawat lulusan D3
  1. SPK terlatih
  2. Bidan
Pengertian  
Menimbang berat  badan dengan mempergunakan timbangan badan
Tujuan        
1.    Mengetahui berat badan dan perkembangannya
2.    Membantu menetukan program pengobatan (dosis)
3.    Menentukan status nutrisi pasien
4.    Menentukan status cairan pasien
Ruang Lingkup
1 Ruang Persalinan
2 Ruang UGD
3 Ruang BP
4 Ruang rawat inap
Peralatan
1.    Timbangan badan
2.    Alat tulis untuk mencatat hasil
PELAKSANAAN
1.    Timbangan berdiri:
a.    Beritahu pasien
b.    Berikan handuk kertas diatas timbangan,
c.    Beritahu pasien untuk memakai baju yang tidak tebal dan melepas sandal (sepatu),
d.    Bantu pasien naik ketimbangan,
e.    Atur ratio berat,
f.     Untuk mengukur tinggi badan beritahu pasien untuk berdiri tegak diatas timbangan,
g.    Bantu pasien untuk turun dari timbangan
h.    Kembalikan timbangan diposisi semula
i.      Catat hasilnya.

Perhatian:
a.    Jika timbangan menggunakan roda maka kuncilah timbangan sebelum pasien naik ketimbangan.
b.    Jika timbangan menggunakan display digital pastikan tandanya di nol.

2.    Timbangan duduk:
a.    Beritahu pasien,
b.    Bawa pasien kedekat timbangan,
c.    Kunci timbangan untuk mencegah timbangan bergerak,
d.    Tempatkan timbangan disamping tempat tidur / kursi roda pasien dengan lengan kursi timbangan terbuka,
e.    Pindahkan pasien ketimbangan,
f.     Tutup lengan kursi timbangan kedepan dan kuncilah,
g.    Ukur berat pasien,
h.    Bukalah kunci lengan kursi timbangan dan pindahkan pasien ketempat tidur atau kursi roda.
i.      Catat hasilnya.

3.    Timbangan tidur:
a.    Beritahu pasien akan ditimbang dan jaga privacy pasien,
b.    Bawa pasien kedekat timbangan dan kunci roda timbangannya,
c.    Arahkan pasien disisi timbangan,
d.    Lepaskan kerangka pengaman,
e.    Rendahkan strecer terhadap matras
f.     Angkat pasien ketimbangan
g.    Ukur berat badan pasien
h.    Kembalikan pasien keposisi semula
i.      Catat hasilnya








 Semoga bermanfaat

SOP MENGITUNG DENYUT NADI


STANDAR OPERATING PROSEDUR (SOP)
Nomor SOP            
Tgl Pembuatan     
Tgl Revisi              

Disahkan oleh              
800/        /2017
......../......................./2017
........................................

Kepala Dinas Kesehatan/ PUSKESMAS



NAMA
                                    Nip..............................
Seksi :
Nama SOP
MENGHITUNG DENYUT NADI
Pelayanan Kesehatan dan Rujukan
Dasar Hukum :
1.    UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009
Kualifikasi Pelaksana :
1.    Perawat lulusan D3
  1. SPK terlatih
  2. Bidan
Pengertian  
----------------------
Tujuan        
Menghitung laju jantung  untuk menegakkan diagnosis
Ruang Lingkup
1 Ruang Persalinan
2 Ruang UGD
3 Ruang BP
4 Ruang rawat inap
Peralatan
1.    Arloji (Jam) atau Stopwatch
2.    Buku catatan nadi
3.    Pena

PELAKSANAAN
1.    Jelaskan prosedur pada klien
2.    Cuci tangan
3.    Atur posisi pasien (manusia mencoba)
4.    Letakkan kedua lengan telentang disisi tubuh
5.    Tentukan letak arteri (denyut nadi yang akan dihitung)
6.    Periksa denyut nadi (arteri) dengan menggunakan ujung jari telunjuk, jari tengah, dan jari manis. Tentukan frekuensinya permenit dan keteraturan irama, dan kekuatan denyutan.
7.    Catat hasil
8.    Cuci tangan setelah prosedur dilakukan.










 Semoga bermanfaat