STANDAR OPERATING PROSEDUR (SOP)
Nomor SOP
Tgl Pembuatan
Tgl Revisi
Disahkan oleh
|
800/ /2017
......../......................./2017
........................................
Kepala
Dinas Kesehatan/ PUSKESMAS
NAMA
Nip..............................
|
|||
Seksi :
|
Nama
SOP
|
PELAYANAN POLI UMUM
|
||
Pelayanan Kesehatan dan
Rujukan
|
||||
Dasar
Hukum :
1.
UU
Kesehatan No. 36 Tahun 2009
|
Kualifikasi
Pelaksana :
1. Perawat
lulusan D3
|
|||
Pengertian
|
1.
Pasien adalah seseorang
yang membutuhkan surat keterangan sehat untuk keperluan tertentu, atau
membutuhkan pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medis, atau membutuhkan
konsultasi medis.
2. Anamnesa
adalah tanya jawab baik langsung (auto) maupun tidak langsung (hetero)
tentang keluhan dan riwayat penyakit dari pasien maupun keluarga pasien.
3. Petugas
poli KIA adalah bidan yang bertugas di poli KIA.
4. Tarif
pelayanan kesehatan adalah biaya yang harus dibayar oleh pasien pada waktu
mendaftar di loket pendaftaran, setelah dilakukan tindakan medis dan setelah
menjalani rawat inap.
5. Buku
Rawat Jalan adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang
identitas pasien, anamnesa, hasil pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan
pelayanan penunjang kepada pasien pada sarana pelayanan kesehatan
6. Pasien
poli umum adalah pasien yang berobat di Puskesmas yang berusia di atas 5
tahun sampai dengan usia 44 tahun
|
|||
Tujuan
|
Mengatur tata
cara pelayanan poli umum untuk untuk memberikan pengobatan dan pemeliharaan
kesehatan yang layak kepada semua orang yang membutuhkannya sehingga
meningkatkan taraf kesehatan masyarakat
|
|||
Ruang Lingkup
|
Ruang BP
|
|||
Peralatan
|
------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------
|
|||
PELAKSANAAN
|
||||
1.
Pelayanan
Pasien
1) Petugas loket pendaftaran mengantar Buku Rawat Jalan ke Poli Umum
diletakkan pada tempat yang telah disediakan.
2) Pasien kemudian kembali ke ruang tunggu poli umum untuk menunggu
panggilan dari petugas poli umum.
3) Petugas poli umum memanggil pasien, untuk dilakukan anamnese yang dicatat
pada Buku Rawat Jalan dan identitas pasien dicatat pada buku register rawat
jalan.
4) Selanjutnya pasien dilakukan pemeriksaan sesuai dengan keluhan pasien dan
hasilnya dicatat di Buku Rawat Jalan.
5) Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kemudian petugas poli umum melakukan
pemeriksaan lebih lanjut.
6) Jika diperlukan tindakan medis,
sebelum dilakukan pasien harus menandatangani lembar persetujuan.
7) Diagnosa pasien berdasarkan ICD X
8) Petugas poli umum memberikan resep kepada pasien untuk diambil di loket
apotek.
9) Jika diperlukan konsul ke unit lain, maka petugas poli umum memberikan
lembar pengantar kepada pasien dan pasien selanjutnya menuju unit lain yang
diperlukan tersebut.
10) Tindakan yang dilakukan dicatat dalam Buku Rawat Jalan.
11) Untuk pasien umum, setelah mendapatkan tindakan pelayanan dari petugas
poli umum maka pasien membayar biaya pelayanan sesuai perda tarif di petugas
poli umum.
12) Untuk pasien Askes/Jamkesmas/Jamkesda,biaya pelayanan ditanggung oleh Askes/Jamkesmas/Jamkesda.
Pasien Jamkesmas membubuhkan tanda tangan di tanda bukti pelayanan setelah
mendapatkan tindakan pelayanan dari petugas poli umum.
13) Petugas poli umum memberikan bukti pembayaran kepada pasien berupa tanda
bukti pembayaran pelayanan kesehatan dan dicatat pada Buku Bantu Setoran
Tindakan dan disetorkan petugas retribusi secara harian.
14) Pasien kemudian dapat pulang.
2.
Pemeriksaan penunjang
1) Apabila sebelum dilakukan tindakan medik, petugas memerlukan pemeriksaan laboratorium, maka petugas poli
umum memberikan lembar Laboratorium klinik kepada pasien.
2) Pasien yang telah menjalani pemeriksaan laboratorium akan mendapatkan
Hasil Pemeriksaan Laboratorium untuk diserahkan kembali kepada petugas poli
umum yang memeriksa.
3) Hasil pemeriksaan tersebut dipakai oleh petugas poli umum sebagai data
pendukung dalam penegakan diagnosis pada pelayanan ke pasien.
3.
Pelayanan Rawat Inap
1) Apabila pasien memenuhi indikasi untuk rawat inap, maka petugas poli umum
memberikan konseling pasien untuk rawat inap.
2) Petugas Poli umum menghubungi petugas rawat inap untuk serah terima
pasien
|
||||
|
|
|||
|
|
|||
Semoga bermanfaat